Kendari - harianpopuler.com - LSM Pribumi menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2025. Organisasi tersebut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Bombana.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengaku kecewa karena laporan yang diajukan sejak Desember 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami meminta Kajari Bombana dan Kasi Pidsus dievaluasi. Selain itu, kami mendesak agar Pj Sekda Doktor Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin segera diperiksa,” ujar Ansar, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pihak LSM telah menyerahkan hasil investigasi kepada Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali mendatangi kantor kejaksaan pada 29 April 2026. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan rinci terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Ansar menegaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jika hanya persoalan administrasi, tentu kami akan melapor ke Ombudsman. Namun yang kami laporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
LSM Pribumi juga menyoroti dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang disebut masih ditandatangani oleh Doktor Sunandar, padahal menurut mereka saat itu Sekda definitif telah kembali aktif bertugas.
Mereka menduga aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Meski demikian, pihak LSM mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghitung nilai kerugian negara maupun melakukan penyidikan.
“Tugas kami sebatas menyerahkan data dan bukti kepada aparat penegak hukum,” lanjut Ansar.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM Pribumi menyebut laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 memuat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan anggaran daerah, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Sekda Bombana Tahun 2025.
Mereka menilai lambannya proses penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karena itu, LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra mengambil alih penanganan laporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana dan jajaran pidana khusus apabila terbukti tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi kerugian negara,” ujarnya.
