BURANGA, - harianpopuler.com - Penanganan kasus dugaan penggunaan lahan pertanian untuk pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, kembali menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan informasi terkait perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Butur periode 2024–2025. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengenai status hukum yang bersangkutan.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sultra. Ketua Investigasi JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A., menilai sikap tertutup aparat penegak hukum berpotensi memunculkan asumsi negatif di ruang publik.
Menurut Mustafa, kepastian informasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus dibingungkan oleh isu yang berkembang tanpa kejelasan. Ia meminta penyidik Polda Sultra memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun dugaan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Publik membutuhkan informasi yang jelas agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan. Jika memang sudah ada perkembangan hukum, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian publik.
Di sisi lain, masyarakat di Kecamatan Kulisusu Barat disebut mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. Minimnya penjelasan resmi dinilai membuat polemik semakin melebar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sultra maupun Direktorat Reserse Kriminal terkait status hukum mantan pejabat Dinas Kesehatan Butur tersebut. Masyarakat pun masih menunggu kepastian dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus dimaksud.
