DPRD Buton Utara Sebut Pelantikan Eselon II Sudah Sesuai Regulasi BKN Harian Populer (HP). : DPRD Buton Utara Sebut Pelantikan Eselon II Sudah Sesuai Regulasi BKN

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

DPRD Buton Utara Sebut Pelantikan Eselon II Sudah Sesuai Regulasi BKN

Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026

DPRD Buton Utara Sebut Pelantikan Eselon II Sudah Sesuai Regulasi BKN


BURANGA - harianpopuler.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara memastikan proses pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah berjalan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan setelah DPRD melakukan konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara guna memastikan legalitas tahapan mutasi dan pelantikan pejabat yang sebelumnya sempat menuai sorotan publik.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Buton Utara, H. Harsad Mbaru, menyebut hasil konsultasi dengan BKN menegaskan tidak ditemukan persoalan administratif dalam proses pelantikan pejabat eselon II tersebut.


“Hasil konsultasi kami di BKN sudah sangat jelas. Proses pelantikan pejabat eselon II di Buton Utara dinyatakan sesuai mekanisme dan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Harsad saat ditemui di Buranga, Senin (11/5).


Menurutnya, polemik yang berkembang belakangan ini seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan, sebab lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian telah memberikan penjelasan resmi terkait legalitas proses tersebut.


Ia juga menanggapi berbagai tudingan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan pelantikan. Menurut Harsad, setiap keberatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dan berkoordinasi langsung dengan instansi berwenang.


Dari hasil konsultasi tersebut, DPRD mencatat beberapa poin penting, di antaranya seluruh tahapan pelantikan dinilai telah memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian, tidak ditemukan pelanggaran prosedural, serta memiliki kepastian hukum yang sah.


DPRD Buton Utara berharap penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus mengembalikan fokus seluruh pihak pada agenda pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.


“Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh isu-isu yang menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.


Sebelumnya, mutasi dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara sempat menjadi perhatian sejumlah kalangan. Namun, berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan BKN, proses tersebut dinyatakan tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan.

TerPopuler