Langkat, - harianpopuler.com - Sumatera Utara - Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda ES, yang bertugas di Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan perselingkuhan dengan MD, yang diketahui merupakan istri salah satu anggota DPRD Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian.
“Soal dugaan perselingkuhan, benar. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di penempatan khusus,” ujar AKBP David, Sabtu (11/10/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menjelaskan bahwa Aipda ES dipatsus sejak 5 Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan Propam atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan istri anggota DPRD Langkat berinisial MD,” ungkap Iptu Jekson.
Lebih lanjut, Jekson menyampaikan bahwa saat ini pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara untuk memperdalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan. Terhadap pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, begitu juga saksi-saksi lainnya,” tambahnya.
Kapolres Langkat menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi kepolisian.
“Kami terus mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, moral, dan profesionalisme. Polres Langkat tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran sekecil apa pun,” tegas AKBP David.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pihak yang terlibat berasal dari kalangan penegak hukum dan pejabat daerah. Proses penyelidikan masih terus berlanjut di bawah pengawasan Propam Polres Langkat.
