Rusdin Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Butur ke Polda Sultra Harian Populer (HP). : Rusdin Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Butur ke Polda Sultra

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Rusdin Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Butur ke Polda Sultra

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026

RUSDIN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK LABKESDA BUTUR KE POLDA SULTRA


KENDARI, - harianpopuler.com - Dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), Rusdin, secara resmi melaporkan indikasi tindak pidana korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Buton Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. 


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/265/IV/2026/Ditreskrimsus. Objek laporan adalah proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Buton Utara tahun anggaran 2025.


Proyek Labkesda Buton Utara sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Pada November 2025, kegiatan ini telah melalui pendampingan serta kunjungan lapangan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Muna guna memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan. 


Namun, laporan yang diajukan GSPI menandai adanya dorongan pengawasan lanjutan dari masyarakat terkait realisasi anggaran proyek tersebut.


Dalam keterangannya, Rusdin menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk peran aktif organisasi dalam mengawal penggunaan dana publik agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) diterima oleh pihak kepolisian melalui Perwira Pengawas (Pawas) La Ode Muh. Farhan di Mapolda Sultra, Selasa (7/4/2026).


Pelapor berharap Ditreskrimsus Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai realisasi anggaran pembangunan gedung Labkesda Buton Utara.


TerPopuler