Harianpopuler.com - Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bimo & Partners menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan PT Prowell Energi Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan A.K. dan pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di Bekasi pada periode 2018 hingga 2020.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 Januari 2024, yang dilaporkan oleh Nurbani Ermin selaku Komisaris PT Prowell Energi Indonesia. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara lain pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bimo & Partners berperan sebagai kuasa hukum utama yang menangani aspek pidana, khususnya dalam proses pelaporan dan penyidikan di Bareskrim Polri. Sementara itu, DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Bimo & Partners turut menangani aspek perdata, termasuk perlindungan kepentingan hukum klien terkait status perusahaan, hak keperdataan, serta proses kepailitan.
Keterlibatan DAS Law Firm dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 tertanggal Januari 2026 atas nama Nurbani Ermin. Pendampingan ini merupakan bagian dari langkah hukum terkoordinasi guna memastikan perlindungan hak-hak klien secara menyeluruh.
Adapun perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 Purchase Order (PO) fiktif atau palsu sebagai dasar pencairan fasilitas kredit oleh PT Prowell Energi Indonesia, yang diduga melibatkan oknum direksi perseroan.
Di sisi lain, PT Prowell Energi Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan putusan tersebut, pengelolaan dan penyelesaian kewajiban perseroan saat ini berada dalam mekanisme hukum kepailitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan maupun proses kepailitan.
Advokat Ansar, S.H., C.Pt., selaku kuasa hukum Nurbani Ermin sekaligus pimpinan DAS Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara terkoordinasi di bawah Kantor Hukum Bimo & Partners. Adapun DAS Law Firm yang berada di bawah naungan Bimo & Partners berfokus pada pengawalan aspek perdata dan perlindungan hak-hak keperdataan klien. Dengan demikian, setiap langkah hukum berjalan sesuai ranahnya masing-masing serta tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan kepentingan klien,” ujarnya.
