Kendari - harianpopuler.com - emerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam, penjualan minuman beralkohol, serta operasional rumah makan dalam rangka menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas tempat hiburan malam wajib dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 16 Februari hingga 22 Februari 2026. Pemerintah Kota Kendari menyatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya menciptakan suasana khusyuk, menjaga toleransi antarumat beragama, serta memastikan ketenteraman masyarakat selama bulan suci.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi yang disiapkan berupa penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Kendari.
