Kota Kendari Resmi Larang Operasional THM Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Terancam Tutup, Hingga Pencabutan Izin Usaha Harian Populer (HP). : Kota Kendari Resmi Larang Operasional THM Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Terancam Tutup, Hingga Pencabutan Izin Usaha

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Kota Kendari Resmi Larang Operasional THM Selama Ramadan 1447 H, Pelanggar Terancam Tutup, Hingga Pencabutan Izin Usaha

Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026


Kendari - harianpopuler.com - emerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam, penjualan minuman beralkohol, serta operasional rumah makan dalam rangka menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama Ramadan.


Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas tempat hiburan malam wajib dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 16 Februari hingga 22 Februari 2026. Pemerintah Kota Kendari menyatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya menciptakan suasana khusyuk, menjaga toleransi antarumat beragama, serta memastikan ketenteraman masyarakat selama bulan suci.


Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi yang disiapkan berupa penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Kendari.

TerPopuler