KENDARI - harianpopuler.com - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait penggunaan anggaran tahun 2025.
Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 itu menyoroti pelaksanaan belanja melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) dengan nilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam dokumen tersebut, DPD PPWI Sultra meminta penjelasan rinci atas 21 mata anggaran yang berkaitan dengan jasa pengadaan yang diproses melalui sistem e-katalog.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menyatakan hingga pertengahan Februari 2026 pihaknya belum menerima jawaban tertulis yang memadai dari instansi terkait. Ia menilai keterlambatan respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
Di sisi lain, Humas Disdikbud Sultra, Kamarudin, saat dikonfirmasi tim media yang tergabung dalam DPD PPWI Sultra, menjelaskan bahwa surat klarifikasi belum dapat dijawab secara resmi karena masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dari 21 mata anggaran yang ditanyakan, baru 14 item yang telah dikonsultasikan secara internal bersama para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, hasil tersebut belum dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis karena masih termasuk dalam dokumen pemeriksaan.
“Sebagian sudah kami koordinasikan, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses audit dan bersifat terbatas,” ujar Kamarudin saat dihubungi pekan lalu.
Isu pengadaan melalui e-katalog sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kegiatan monitoring di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan barang dan jasa berbasis e-katalog disebut sebagai salah satu titik rawan yang perlu pengawasan ketat, meskipun secara sistem dirancang untuk memperkecil peluang praktik korupsi.
Menanggapi situasi tersebut, La Songo menegaskan bahwa tidak adanya jawaban sejak surat dikirim pada 30 Januari 2026 memperkuat dugaan adanya persoalan transparansi dalam pengelolaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Ia menyatakan DPD PPWI Sultra berencana melakukan investigasi lanjutan terhadap proyek-proyek tahun anggaran 2025. Hasil investigasi, kata dia, akan diuji secara administratif dan hukum sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
DPD PPWI Sultra juga menilai sejumlah item anggaran yang dimintakan klarifikasi belum dibuka secara utuh kepada publik, sehingga memicu spekulasi mengenai tata kelola keuangan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi menyatakan ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. Instansi atau pihak yang disebut dalam laporan ini dipersilakan memberikan penjelasan resmi untuk melengkapi informasi kepada publik.
