harianpopuler.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah diproses di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga tahanan yang memicu perhatian publik. Kepolisian setempat memastikan telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial E, istri dari tahanan berinisial YK alias K. Ia menyampaikan kronologi yang menurutnya terjadi saat dirinya datang ke Polres Sikka untuk menjenguk suaminya pada pertengahan Januari 2026. Pernyataan ini kemudian beredar luas dan menimbulkan berbagai reaksi masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan.
Menurut penuturannya, saat tiba di kantor kepolisian, ia tidak diarahkan ke ruang besuk seperti yang ia bayangkan sebelumnya. Ia mengaku dibawa ke ruang penyidik dan bertemu sejumlah petugas. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut adanya tawaran yang dianggap tidak lazim, yakni kesempatan untuk bertemu secara pribadi dengan suaminya di luar lingkungan kantor kepolisian.
E mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut, namun tetap menerima penjelasan dari oknum yang menanganinya. Ia juga menyampaikan bahwa pada malam hari, suaminya dibawa keluar dari sel tahanan menggunakan kendaraan. Setibanya di sebuah penginapan, ia diminta menggunakan uang pribadi untuk membayar kamar.
Pengakuan ini memicu diskusi luas di masyarakat karena menyentuh isu integritas aparat penegak hukum dan standar operasional dalam pengawalan tahanan. Di sisi lain, pihak keluarga menyatakan keberatan atas peristiwa yang mereka nilai berdampak pada nama baik keluarga besar. Mereka berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan melalui jalur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPTU Leonardus Tungga menegaskan bahwa institusinya tidak tinggal diam. Ia menyatakan Propam Polres Sikka telah turun tangan untuk melakukan audit investigasi. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lain guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa proses pemeriksaan internal merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Namun demikian, polisi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menyebut bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur. Transparansi proses pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas aparat. Di era keterbukaan informasi, setiap dugaan pelanggaran dapat dengan cepat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, respons institusi yang cepat, terukur, dan berbasis fakta menjadi kunci dalam meredam spekulasi.
Hingga saat ini, audit investigasi masih berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi pemeriksaan sebelum membentuk opini. Pihak keluarga maupun institusi diharapkan dapat menghormati proses hukum agar penyelesaian perkara berjalan objektif dan adil bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan internal yang sedang dilakukan. Publik kini menantikan kejelasan fakta sebagai dasar penilaian yang proporsional terhadap peristiwa yang terjadi.
