Konawe, Wawotobi - Harianpopuler.com - Sebuah prosesi adat Kalosara (Suku Tolaki), Dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Np dan seorang wanita pegawai kesehatan berinisial Wt. Prosesi tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026, bertempat di kediaman Kepala Desa Puwonua, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Kamis, 1/1/2026.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilayangkan oleh pelapor W*ta ke Polsek Wawotobi terhadap terlapor Np, yang diketahui beralamat di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Atas laporan tersebut, terlapor Np sempat ditahan di Polres Konawe pada Rabu, 31 Desember 2025.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan adanya hubungan kekeluargaan antara pihak pelapor dan terlapor, serta atas dasar nilai kemanusiaan dan kearifan lokal, pihak keluarga terlapor mengajukan penyelesaian melalui jalur adat Suku Tolaki, yakni prosesi Kalosara sebagai simbol permohonan maaf dan perdamaian.
Dalam prosesi tersebut, Kepala Desa Puwonua menyampaikan pernyataannya dalam bahasa daerah Suku Tolaki yang kemudian diterjemahkan, bahwa adat Kalosara harus diterima sebagai bentuk tanggung jawab bersama, sekaligus menjadi dasar kewajiban untuk menarik laporan terkait persoalan yang telah terjadi.
Sementara itu, penasihat hukum pihak W*ta menyampaikan bahwa prosesi adat Kalosara tersebut merupakan bentuk permohonan maaf, dan insyaallah akan ditindaklanjuti secara baik pada hari berikutnya.
Hal senada disampaikan oleh Tolea, Pabitara Desa Puwonua, yang menegaskan bahwa apabila prosesi adat telah dilaksanakan dan diterima, maka secara adat persoalan dianggap selesai dengan berlandaskan asas musyawarah dan mufakat, karena menurut adat Tolaki tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan.
Prosesi Permohonan Maaf melalui Adat Kalosara Suku Tolaki ini dihadiri oleh para Tolea, pabitara, dari Kelurahan Wawotobi dan Desa Puwonua, penasihat hukum pelapor, serta orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor.
Lebih lanjut, orang tua terlapor menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsek setempat, menyarankan agar penyelesaian ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme adat. Setelah proses adat Kalosara selesai, barulah proses lanjutan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesi adat Kalosara ini mencerminkan kuatnya nilai kearifan lokal Suku Tolaki dalam menjaga keharmonisan sosial, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan keadilan berbasis adat dan kemanusiaan.
