PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Tegaskan Komitmen Penyelesaian Denda Administrasi Reklamasi Tanpa Izin PKPPRL
Harianpopuler.com - PT Dwimitra Multiguna Sejahtera secara resmi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban terkait denda administrasi atas keterlambatan dan kegiatan reklamasi tanpa izin PKPPRL. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Komitmen bernomor 85/DMS-SPK/KEM/XII/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Direktur PT Dwimitra Multiguna Sejahtera, Linda, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi seluruh kewajiban pembayaran denda administrasi sekaligus melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan reklamasi yang berlangsung tanpa disertai izin PKPPRL.
Perusahaan menjelaskan bahwa beberapa dokumen pendukung reklamasi telah diselesaikan, termasuk penyusunan RAB nilai investasi reklamasi dan pengajuan dokumen PKPPRL. Seluruh berkas tersebut telah diserahkan ke kantor PSDKP sebagai bagian dari proses verifikasi.
PT Dwimitra Multiguna Sejahtera menegaskan bahwa prosedur lanjutan terkait perhitungan biaya denda administrasi akan dilakukan sesuai mekanisme resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Proses pembayaran juga akan menggunakan billing code dari Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
Melalui pernyataan ini, perusahaan menegaskan keseriusannya dalam mematuhi regulasi pemerintah serta mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas reklamasi yang telah dilakukan. Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa komitmen ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab oleh Direktur PT Dwimitra Multiguna Sejahtera.
