KONAWE UTARA – Harianpopuler.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (LSM GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan dugaan praktik penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Rabu, 31/12/2025
Langkah ini diambil setelah GSPI menerima laporan valid dari masyarakat mengenai aktivitas Pangkalan LPG 3 kg atas nama Ekardinsyah yang berlokasi di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan investigasi dan aduan warga, pangkalan dengan nomor registrasi 79335185856119 tersebut diketahui menjual gas melon seharga Rp 27.000 per tabung. Harga ini jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ketua DPD GSPI Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar SK Gubernur Sultra No. 74 Tahun 2022, yang menetapkan HET LPG 3 kg untuk wilayah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 22.000.
"Terdapat selisih harga sebesar Rp 5.000 per tabung. Ini sangat memberatkan masyarakat kecil di Desa Laimeo dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah," ujar perwakilan GSPI dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, LSM GSPI telah melakukan langkah-langkah strategis:
Melaporkan data pangkalan tersebut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Meminta pihak Pertamina dan agen penyalur untuk mencabut izin usaha pangkalan tersebut jika terbukti secara konsisten melanggar aturan HET.
Mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan segala bentuk pungutan liar atau harga tidak wajar pada komoditas bersubsidi.
GSPI Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan hak-hak konsumen dan masyarakat kurang mampu terlindungi dari praktik oknum pangkalan yang mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
(Hendra - Redaksi).
