Muna - Harianpopuler.com - Kejaksaan Negeri Muna menahan WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Setda Muna Barat Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP). Penahanan dilakukan di Kantor Kejari Muna pada Senin, 22 Desember 2025.
WH diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa melakukan verifikasi keabsahan pertanggungjawaban keuangan. Tindakan ini dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, WH juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah berhasil disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Dugaan perbuatan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Muna menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap WH terus berlanjut, termasuk memeriksa bukti dokumen dan saksi terkait. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raha untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas keuangan daerah. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus secara resmi melalui informasi yang disampaikan Kejari Muna.
Pihak Kejari Muna menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keuangan negara, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar mematuhi prosedur keuangan yang berlaku.
(*)
