Medsos - Harianpopuler.com – Seorang dokter perempuan asal Makassar berinisial DR, yang dikenal melalui akun media sosial @dr.restimuzakkir, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria asal Kendari berinisial ABT. Peristiwa ini menyebabkan gagalnya rencana pernikahan sekaligus menimbulkan kerugian finansial yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial Instagram. Setelah menjalin komunikasi intensif, korban diajak bertemu langsung oleh terduga pelaku di Kendari. Dalam pertemuan tersebut, ABT diduga mulai membangun rangkaian cerita dan janji, termasuk mengaku sebagai pria mapan dengan kepemilikan aset berupa lahan tambang, kebun sawit, serta sawah, serta menjanjikan mahar pernikahan bernilai fantastis.
"Pengakuan resti sempat viral di publik setelah ia membagikan kisah pribadinya melalui media social miliknya, pada minggu,14/12/2025".
Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku diduga melakukan berbagai tipu daya dan kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Bahkan, korban disebut sempat memberikan akses terhadap data sensitif, termasuk PIN dan kata sandi layanan perbankan digital (mobile banking), yang kemudian diduga disalahgunakan.
Selain itu, ABT juga diduga meminjam uang korban dengan alasan kebutuhan modal usaha, yakni untuk biaya pemasokan bahan ke salah satu usaha kuliner (MBG) di Kota Kendari. Total dana yang dipinjam disebut mencapai hampir Rp500 juta, namun hingga kini belum dikembalikan.
Hubungan keduanya sempat berlanjut hingga ke tahap lamaran. Acara lamaran bahkan telah dilangsungkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Namun, setelah itu komunikasi dengan terduga pelaku dikabarkan terputus, dan keberadaan ABT hingga kini tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan nonmateriil, termasuk batalnya rencana pernikahan. Pihak keluarga dan korban berharap agar terduga pelaku segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
