Harianpopuler.com - Kendari, Senin 15 September 2025 – Sejumlah warga Kelurahan Bende mengeluhkan adanya dugaan kesulitan dalam proses pelayanan administrasi di kantor lurah. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dipersulit saat mengurus tanda tangan izin. Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu Ketua RT setempat yang menyebut bahwa sejak kepemimpinan lurah baru, proses administrasi menjadi lebih rumit.
Warga menilai pelayanan publik di Kelurahan Bende belum berpihak kepada masyarakat. Mereka bahkan meminta Wali Kota Kendari untuk segera mengevaluasi kinerja lurah dan mengganti dengan pejabat yang lebih mengutamakan kemudahan pelayanan bagi warga.
Klarifikasi Lurah Bende
Menanggapi keluhan tersebut, Saat di konfirmasi media ini via watsapp Lurah Bende, Adhi Nias, membantah tudingan bahwa pihaknya mempersulit pelayanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat, pelayanan administrasi di kelurahan sudah berbasis digital melalui WhatsApp Pelayanan Digital Kelurahan Bende.
“Semenjak saya masuk, saya membuat layanan WhatsApp untuk seluruh masyarakat. Semua bisa mengakses informasi dan layanan. Warga hanya perlu datang satu kali ke kantor lurah, semua administrasi bisa selesai. Tidak ada yang dipersulit, semua sesuai dengan persyaratan,” ujar Adhi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh layanan di kantor lurah tidak dipungut biaya. “Tidak boleh ada praktik uang pelicin. Semua pelayanan gratis,” tegasnya.
Nomor layanan digital tersebut, lanjut Adhi, bisa diakses masyarakat melalui 082310675007 untuk berbagai kebutuhan informasi maupun pengurusan administrasi.
Polemik SKT dan Lahan Stadion Lakidende
Selain dugaan pelayanan yang dipersulit, Adhi juga menyinggung persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan belakang Stadion Lakidende. Menurutnya, SKT yang sebelumnya diterbitkan oleh lurah terdahulu telah dicabut karena lahan tersebut termasuk kawasan zona merah dan masih berstatus aset Pemerintah Provinsi.
Namun, klaim tersebut berbeda dengan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan di sekitar Stadion Lakidende bukan aset Pemprov, melainkan milik masyarakat, termasuk H. Dachri Pawakkang dan sejumlah warga lainnya. Putusan tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Berita terkait eksekusi lahan tersebut sebelumnya sudah dipublikasikan dan dapat diakses melalui tautan berikut: 👇
Eksekusi lahan Stadion Lakidende oleh pengadilan
Liputan eksekusi lahan oleh pemilik
Proses hukum lahan Stadion Lakidende
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, polemik pelayanan administrasi di Kelurahan Bende masih menuai sorotan warga. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi tambahan dari pihak Pemerintah Kota Kendari terkait tuntutan warga untuk mengevaluasi kinerja lurah.
