Kemenag Sultra Perhatikan Guru PAI, Sertifikasi Ditanggung Pusat -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Kemenag Sultra Perhatikan Guru PAI, Sertifikasi Ditanggung Pusat

Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025

Kemenag Sultra Perhatikan Guru PAI, Sertifikasi Ditanggung Pusat


Kendari, Rabu 17/09/2025 – Kepala Bidang Pendidikan Profesi Agama Islam (PPAI) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemerintah benar-benar memberikan perhatian serius terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI).


Meski para guru PAI merupakan tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan menerima gaji dari Pemda, namun tunjangan sertifikasi mereka ditanggung langsung oleh Kementerian Agama.


“Pemda yang melahirkan guru, tetapi kami (Kemenag) ikut berkontribusi dalam membiayai kesejahteraan mereka melalui pembayaran sertifikasi,” jelas Kabid PPAI Kemenag Sultra saat ditemui media ini.


Ia menyebutkan, sebelum menerima sertifikasi, guru terlebih dahulu wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada tahun 2024, realisasi PPG hanya mencapai sekitar 200 persen, sedangkan di tahun 2025 Menteri Agama meningkatkan target hingga 700 persen.


“Untuk Sulawesi Tenggara, kuota PPG tahun ini mencapai 1.540 orang pada batch 3, dan prosesnya sedang berlangsung. Hampir seluruh guru PAI mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK sudah kami tangani. Gaji mereka tetap dari Pemda, tetapi tunjangan sertifikasi masuk langsung ke rekening guru masing-masing, dan kami hanya memantau. Jika ada kekurangan atau kelebihan, akan kami teruskan ke pusat,” ungkapnya.


Selain itu, ia menyoroti kondisi pondok pesantren yang berbeda dengan sekolah umum negeri. Pesantren, menurutnya, dikelola oleh masyarakat sehingga sulit mendapatkan bantuan jika belum memiliki izin operasional. “Kementerian Agama hanya bisa memfasilitasi agar izin operasional diterbitkan, sehingga bantuan bisa disalurkan,” ujarnya.


Terkait program pembinaan, Kemenag Sultra terus melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru PAI melalui skema swakelola dengan pihak ketiga. Kegiatan tersebut meliputi moderasi beragama, program prioritas Menteri Agama, hingga penguatan nilai-nilai empati, kepedulian sosial, saling menghargai, dan cinta kasih yang diharapkan dapat ditanamkan guru kepada muridnya.


“Anggaran kegiatan berasal dari pihak ketiga, kami hanya melakukan transfer dan menyiapkan peserta. Harapannya, guru-guru PAI mampu menularkan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan yang moderat kepada generasi muda,” pungkasnya.


*

TerPopuler