KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD Kelas C

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD Kelas C

Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025

Konferensi Pers 


harianpopuler.com - Jakarta, 9 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dan resmi menahannya dalam kasus dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar.


Kronologi Perkara

Kasus ini berawal pada Desember 2024, ketika pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana. Pertemuan tersebut membahas penyusunan basic design RSUD yang dibiayai dari DAK Kemenkes, kemudian membagi pekerjaan untuk 12 RSUD di berbagai daerah melalui penunjukan langsung.


Proyek RSUD Koltim dipercayakan kepada Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo. Pada Januari 2025, Pemkab Koltim mengadakan pertemuan dengan Kemenkes untuk membahas lelang pembangunan RSUD Kelas C Kolaka Timur. Dalam pertemuan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ageng Dermanto, memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku Person in Charge (PIC) Kemenkes.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT KPK, Sebut Hanya Framing yang Mengganggu Psikologis Masyarakat


Tak lama kemudian, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) GPA, Kepala Dinas Kesehatan DA, dan NS, melakukan perjalanan ke Jakarta. Mereka diduga mengatur proses agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang yang telah diumumkan melalui situs LPSE Koltim.


Kontrak dan Permintaan Fee

Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim ditandatangani antara PPK dan PT PCP dengan nilai Rp 126,3 miliar. Dari proyek tersebut, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar.


Sebagai realisasi, Deddy Karnady dari PT PCP menarik cek senilai Rp 1,6 miliar, menyerahkannya kepada Ageng Dermanto, yang kemudian meneruskan uang tersebut kepada Yasin, staf Abdul Azis. Penyerahan uang kembali terjadi pada Agustus 2025 dengan nominal yang sama. Sebagian dana ini dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi


OTT dan Penangkapan

Sebelum menahan Abdul Azis, KPK terlebih dahulu mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta dan aparatur sipil negara.


Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kelimanya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.


Daftar Tersangka

1. Arif Rahman – Pihak swasta, Konsorsium PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

2. Andi Lukman Hakim – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD

3. Deddy Karnady – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

4. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur

5. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur



Barang Bukti

KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, serta sejumlah telepon genggam.


Dasar Hukum

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen pemberantasan korupsi. 


TerPopuler