Konsel : Warga Desa Lamooso Desak Aparat Tindak Tambang Pasir Diduga ilegal yang Rusak Jalan Tani

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Konsel : Warga Desa Lamooso Desak Aparat Tindak Tambang Pasir Diduga ilegal yang Rusak Jalan Tani

JsM/Hp : Admin Mediaku 02 Harianpopuler.com
Sabtu, 28 Juni 2025

Potret istimewa
Warga Desa Lamooso Desak Aparat Tindak Tambang Pasir Diduga Ilegal yang Rusak Jalan Tani


Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lamooso, Dusun IV, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan tani akibat kegiatan tambang yang telah berlangsung lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum mendapatkan perhatian atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Salah seorang warga Desa Lamooso yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut dilakukan secara terbuka tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Ia juga menyebutkan bahwa metode penambangan yang digunakan terkesan serampangan dan melanggar kaidah teknis penambangan galian C.


“Kami sangat terganggu dengan keberadaan tambang pasir ilegal ini. Selain tidak memiliki izin, kendaraan berat yang keluar-masuk setiap hari menyebabkan kerusakan serius pada jalan tani yang selama ini kami gunakan untuk mengangkut hasil pertanian,” ujarnya kepada media.


Kerusakan jalan tersebut telah mengganggu aktivitas pertanian masyarakat dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi jalan yang berlubang, licin, serta dipenuhi lumpur kerap menghambat akses menuju lahan pertanian, terutama saat musim hujan tiba.


Masyarakat setempat secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — khususnya Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara — untuk segera turun ke lapangan guna melakukan peninjauan terhadap lokasi tambang pasir tersebut serta mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha tambang ilegal.


“Kami tidak ingin alam kami rusak hanya karena ulah segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi. Kami butuh ketegasan dari pihak berwenang agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan,” tegas salah satu tokoh pemuda desa.


Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai mencederai prinsip supremasi hukum dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap usaha pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan hidup.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.


Masyarakat Desa Lamooso berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas kegiatan tambang, dampak ekologis yang ditimbulkan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.


(H)


Noted : Harap menghubungi Redaksi jika ada pihak yang merasa di rugikan dengan artikel berita pemberitaan tersebut untuk konfirmasi/klarifikasi hak jawab keberimbangan berita. 

Undang - undang pers No. 40 Tahun 1999


Nomor HP. Redaksi : 0821 8728 3490