Penyerahan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 DPRD Kabupaten Konawe Gelar Rapat Paripurna


Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Penyerahan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 DPRD Kabupaten Konawe Gelar Rapat Paripurna

Admin Mediaku 02
Rabu, 28 Mei 2025

DPRD Kabupaten Konawe Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Tahun 2025–2029 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD, pada Selasa, 27 Mei 2025.


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh 26 dari total 30 anggota DPRD. Turut hadir pula Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Eselon II dan III, serta sejumlah tokoh masyarakat dan kawan kawan Media yang sempat hadir.


Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Konawe ini menandai langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Rancangan RPJMD tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.


Melalui RPJMD Tahun 2025–2029, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Konawe menjadi lebih terstruktur, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.


RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program prioritas kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun.


Yang di mana Rancangan awal ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan konsultasi publik, guna penyempurnaan menjadi rancangan akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) RPJMD. *