Siaran Pers : BKN RI Terus Bergerak Untuk Memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 2024 Tetap Terlaksana Sampai Selesai.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Siaran Pers : BKN RI Terus Bergerak Untuk Memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 2024 Tetap Terlaksana Sampai Selesai.

Senin, 10 Maret 2025, Maret 10, 2025


 

BKN Terus lanjutkan penetapan NIP CASN 2024 sampai penetapan SK pengangkatan. 


Proses penetapan NOMOR INDUK atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang di tetapkan melalui surat menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 Tanggal 07 Maret 2025.


Namun BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 juni 2025 bagi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon PPPK. 


Hal tersebut telah di sampaikan kepada seluruh instansi melalui surat kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 pertanggal 8 maret 2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan Tahun 2024.


Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang di nyatakan lulus akan di angkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal dan atau TMT 1 Oktober 2025 dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang akan di terbitkan pada tanggal yang sama. 


Dengan hal tersebut Melalui surat Kepala BKN yang mana di atur  bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum di tetapkan Nomor induknya akan tetap di lanjutkan hingga keputusan pengangkatan di terbitkan. 


Dengan penyesuaian jadwal tersebut di lakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. 


Selain itu, yang mana pertimbangan teknis atau pertek penetapan NOMOR INDUK CPNS yang telah di terbitkan juga akan di sesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Dan Sementara untuk pertek penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.


Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, di minta untuk menyesuaikan berdasarkan pertimbangan Teknis BKN. Dan adapun bagi pelamar PPPK yang pada Tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang di duduki, akan tetap di angkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama 1 tahun. 


Dan selanjutnya penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Bagi peserta seleksi PPPK smentrara itu yang mengisi alokasi kebutuhan (Formasi). Akan di angkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026. Dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 februari 2026.


Source: bkn.go.id 

format PDF siaran Persnya bisa di unduh di sini



TerPopuler