Kasus Supriyani yang telah masuk di persidangan yang mana guru tersebut sebagai terdakwa.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Kasus Supriyani yang telah masuk di persidangan yang mana guru tersebut sebagai terdakwa.

Senin, 28 Oktober 2024, Oktober 28, 2024


Kasus Supriyani yang telah masuk di persidangan yang mana guru tersebut sebagai terdakwa. 


Harianpopuler.com - Penyidik bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara turun tangan memeriksa anggota polisi terkait proses penyidikan Guru SDN 4 baito konawe selatan Supriyani yang di laporkan memarahi seorang anak polisi


Kombes pol moch soleh Kabid propam polda sultra menjelaskan pada awak media seluruh personel dari tingkat polsek hingga polres, itu telah di periksa terkait kasus Guru honorer Supriayani SDN 4 baito di konawe selatan. 


"Masih di dalami, menurut soleh pemeriksaan terhadap personel yangbterlibat dalam kasus supriyani itu masih terus di lakukan untuk di ketahui apakah proses penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. 


Kasus supriyani tersebut telah memasuki tahap persidangan yang di gelar di PN Andoolo. Jaksa membacakan dakwaan supriyani telak melakukan kekerasan terhadap anak, sehingga di dakwa pasal perlindungan anak. 


Terkait ayah korban Aipda Wibowo Hasim yang bertugas di Polsek baito sebagai kanit intelkam Soleh juga enggan berbicara lebih jauh apakah sudah di periksa atau belum. 


"Dan kini perbuatan terdakwa sebagai mana di atur dan di ancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) ujang sutisna membacakan dakwaan dalam sidang kamis 24/10/2024.


TerPopuler