Dugaan Ribuan Data Pribadi (NIK) Masyarakat Telah Di kumpulkan Tim Paslon Gubernur ASR-Hugua, Anarzing (LPD) Potensi Terjadi Pengelembungan Suara

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Dugaan Ribuan Data Pribadi (NIK) Masyarakat Telah Di kumpulkan Tim Paslon Gubernur ASR-Hugua, Anarzing (LPD) Potensi Terjadi Pengelembungan Suara

Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024


Harianpopuler.com - Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Tenggara Yang akan dilakukan Pada tanggal 27 November 2024 berpotensi akan terjadi Penggelembungan suara, salah satu paslon gubernur Sultra menuai sorotan.


Pasalnya Pasangan calon gubernur Sultra nomor urut 02 Diduga telah melakukan pengumpulan Nomor induk Kependudukan (NIK) masyarakat Sulawesi tenggara lebih dari Ribuan di 17 Kabupaten kota.


Hal ini di ungkapkan Presidium Lembaga Pemerhati Demokrasi (LPD) Anarzing Bahwa Paslon Gubenur Sultra inisial "ASR" Kami duga telah mengumpulkan data pribadi masyarakat sehingga  berpotensi akan terjadi Penggelembungan suara.


Pengumpulan data itu dilakukan oleh Tim Pemenangan yang sudah di bentuk Pihak Paslon ASR, ada beberapa masyarakat mempertanyakan dari pada tujuan di ambil nya NIK tersebut.


"proses pengambilan data NIK masyarakat itu mereka di kasih berbagai macam bantuan ada yang di berikan sendok ada juga jam tangan serta sarung dan juga stiker Paslon nomor urut 02 serta ada ajakan untuk memilih Paslon tersebut, di luar dari jadwal kampanye yang sudah di tentukan oleh KPU" Ucap Anarzing


Lanjut Ia juga sebagai alumni Universitas Halu oleo Fakultas Fisip Mengatakan bahwa Sesuai Data yang kami himpun Di beberapa kabupaten sudah Ribuan data NIK yang di kumpulkan oleh Tim Pemenangan yang di bentuk ASR.


Dalam Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.


Ini menjadi Rujukan kami untuk meminta Bawaslu Provinsi Sultra segera memeriksa Tim Paslon ASR-Hugua serta calon  gubernur Sultra inisial ASR yang kami duga telah melanggar aturan yang berlaku.


Dalam dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan data yang kami himpun di berbagai kabupaten, Ucap Anar


Hingga berita tersebut di tayangkan awak media tim-red belum lakukan konfirmasi, namun masih berupaya lakukan konfirmasi., 

Kepihak terkait


Slv / NN - Tim/Red/HP

TerPopuler