Sultra, - Dalam VIdeo Viral Tersebut Yang Beredar Di Media Sosial Nampak Seorang Remaja Putri Yang Menarik Dan memukul,Hingga Menendang Remaja Putri Yang Memakai Pakaian Biasa Tersebut Hingga Terjatuh Dan Pingsan.
Dalam Video Tersebut Terdengar Suara Remaja Putri Tersebut Mengatakan Sudahmi Intan Bulan Puasa Ini He Intan Sudah Intan stop sudah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Menjelaskan, pelaku Pengeroyokan,Penganiayaan yang Hingga Menyebabkan Pingsan di duga di lakukan oleh 3 pelajar I*T*N (16) As (17)
Dan Sementara Terduga Pelaku Lainya Masih Dalam Pencarian.
"Dalam Keterangan Persnya, Jumat 22/03/2024 Terduga Pelaku Inisial D Kita Masih Melakukan Pencarian Mudah mudahan Hari Ini juga Kita Dapat". Ujarnya.
Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak Pasal 170 Ayat 1
KUHP Pidana Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Pidana Jo pasal 55 dengan ancaman Paling lama 5,6 Tahun
Motif Pelaku Lakukan Pengroyokan di picu oleh ketersinggungan korban atas status Whatsapp Salah Satu Tersangka di media.
Lalu korban Membalas Dengan Membuat Status di whatssapnya Sehingga Pelaku Memanggil Korban Dan Terjadilah Pengroyokan
Fitrayadi Menjelaskan Kedua Terduga Pelaku
Di tangkap Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup Yang telah melakukan dugaan penganiayaan Terhadap Anak atau dan kekerasan Secara Bersama Sama Terhadap Orang.