OJK, Resmi Umumkan Peraturan Baru. Dept, Colektor Tidak Boleh Intimidasi Ataupun Kekerasan Pada Nasabah Pinjol.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

OJK, Resmi Umumkan Peraturan Baru. Dept, Colektor Tidak Boleh Intimidasi Ataupun Kekerasan Pada Nasabah Pinjol.

Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024

 


Harianpopuler.com Akan berbagi Informasi

Lewat Artikel Ini Mengenai Aturan Baru OJK, Otoritas Jasa Keuangan 2024 Mengenai Dept Colektor Tidak Boleh Datang Kerumah Nasabah Pinjaman Online (Pinjol). 


Perjanuari 2024 Aturan Baru OJK, Masih Fresh

Surat Edaran OJK, (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan LPBBTI


Di Kupas Ulasanya Seperti Yang Di Lansir Dari Beberapa Kanal YouTube pemberitaan terkait Larangan Dept Colektor Pinjol Datangi Di rumah. Apalagi mengancam atau dan Melakukan Kekerasan. 


Berikut Ulasan Beberapa Peraturan Baru Resmi OJK, Per Januari 2024 


1. Tidak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Aplikasi Pinjol

Nasabah Tidak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Platfom Aplikasi Pinjol Digital. 


2. Denda keterlambatan menurun 

Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% perhari tetapi pada peraturan baru OJK ini di turunkan menjadi 0,06%.


3. Penurunan Suku Bunga 

Penurunan Suku bunga Dan Biaya Lain pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum, 0,4% namun dalam peraturan baru OJK langsung turun ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal. 


4. Memperketat Aturan Penagihan

Aturannya lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal hal negatif apalagi menyinggung soal sara dalam penagihan. 

Jika ada ancaman,intimidasi dari Dept Colektor nasabah bisa laporkan ke OJK langsung. 

Nanti pihak OJK akan Langsung menindak kepada pihak Pinjol. Untuk memberi sanksi


5. Kontak darurat bukan untuk di tagih

Kontak darurat sering kali di tagih padahal kontak darurat tersebut tidak tahu apa apa. 

Ini biasa sering kali terjadi. 

Jika pihak Pinjol sering menagih di kontak darurat itu sudah menyalahi aturan OJK. 

Perlu di ketahui Kontak darurat hanya sebatas 

Untuk menanyakan penghutangnya, ada di mana, posisinya. Bukan untuk di tagih. 

Dan Penagihan Dept Kolektor Maksimal 8 Jam 

Yakni 08:00-20:00 umpanya penagih atau Dept Colektor telepon hanya sampai batas jam 08 Malam. 



Catatan bila ada pelanggaran pihak Pinjol laporkan langsung di Pihak OJK. Supaya Di tindak Tegas. 


TerPopuler