Lembaga Kesatuan Jaringan Aktivitas Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra) Mengecam Lippo plaza kota Kendari Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih Secara Terbalik Di halamannya

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Lembaga Kesatuan Jaringan Aktivitas Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra) Mengecam Lippo plaza kota Kendari Dalam Pemasangan Bendera Merah Putih Secara Terbalik Di halamannya

Jumat, 01 Maret 2024, Maret 01, 2024


Kejam Sultra mengecam Lippo plaza kota Kendari dalam pemasagan bendera merah putih secara terbalik dihalamannya. Jum'At 01 Maret 2024


Vidio bendera Indonesia merah putih dipasang terbalik diduga berkibar dihalaman mall Lippo plaza kota Kendari, Sulawesi tenggara viral dimedia sosial.


Dalam vidio bendera dipasang terbalik Yang beredar, tampak warna putih berada pada bagian atas sedangkan warnah merah berada disisi bawah.




Bendera merah putih itu terpasang dihalaman mall Lippo plaza kota Kendari Sulawesi tenggara.


" Mestinya pemasangan bendera tersebut harus secara hati - hati dalam pemasangannya apalagi ini berbicara simbol negara. Kata Akmal dari lembaga kesatuan jaringan aktivitas Sulawesi tenggara.


Menurut Akmal , apa bila ada unsur kesengajaan dari pengawai Lippo plaza kota Kendari dalam memasang bendera merah putih maka yang bersangkutan bisa diproses hukum 


Pihak atasan mall Lippo plaza kota Kendari tersebut bahkan juga bisa  diberi sangsi karena tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada bawahannya yang salah dalam memasang bendera,


Akmal menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina,  dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.


Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan undang-undang nomor 24  tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.


Lembaga kesatuan jaringan aktivitas Sulawesi tenggara akmal meminta Kapolres Kota Kendari memanggil dan memeriksa direktur Lippo plaza kota Kendari, dan Kejam berjanji akan menggelar aksi demontrasi.


Hingga Berita Ini di Terbitkan Awak Media Masih Berupaya Melakukan Konfirmasi Kepada Pihak Lippo Plaza Kota Kendari Sultra.


Lap.Alsab, Tim/Red

TerPopuler