Sultra, - Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, telah memutuskan dan memvonis terdakwa Wardan, pengusaha pengangkutan hasil tambang,
23,Des 2023
Terdakwa Wardan pengusaha tambang terbukti di pengadilan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut jo. menyampaikan Surat Pemberitahuan atau/dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perusahaan miliknya.
"Terdakwa Wardan, adalah pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara".
bukti dan fakta persidangan dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, secara sah wardan terbukti dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Atas perbuatannya Wardan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.4.308.472.793 (empat miliar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586.- (delapan miliar enam ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).***