Sultra,Kendari - Dugaan ada permainan kelebihan pembayaran
Honorarium kegiatan Di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kota Kendari pada tahun anggaran 2022.
Sebesar RP. 68.850.000,00
Aliansi Pemuda Sultra (APST) Menyoroti Terkait Dugaan Kelebihan Pembayaran Honorarium Kegiatan Di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Pada Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp. 68.850.000,00
Jasrin Ketua APST bersama Erick Pengurus Pengurus Aliansi Pemuda Sultra Menyebutkan Bahwa
Pemerintah telah menetapkan harga satuan regional melalui peraturan presiden ( Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tgl 20 februari 2020 tentang harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besaranya tidak dapat di lampaui dalam pelaksanaan kegiatan anggaran kegiatan dan estimasi merupakan perkiraan besaran biaya tertinggi yang dapat di lampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
"Di ketahuilah Terdapat Pembayaran Honorarium Narasumber yang berasal dari OPD Penyelenggara Melebihi Ketentuan Yang Telah Di tetapkan".
Pemkot kota Kendari telah memiliki standar biaya umum (SBU) T.A 2022 yg di atur dalam peraturan walikota nomor 45 thun 2021 tentang standar biaya umum lingkup pemerintah kota Kendari. Thun anggarn 2022 sebagaimana telah di ubah terakhir melalui peraturan walikota no. 71 tahun 2022 tentang perubahan Ke tiga atas peraturan walikota Kendari no. 45 tahun 2021 tentang standar biaya umum lingkup pemkot kota Kendari tahun anggaran 2022
Dengan pembayaran honorarium kegiatan yg di realisasi kan di lingkup pemkot kota kendari di ketahui terdapat permasalahan.
Dalam hal Ini Pengurus Lembaga Aliansi Pemuda Sultra dan media Meminta Kepada Dinas Terkait Untuk Memberikan Klarifikasi,Konfirmasi Permasalahan tersebut.
Source:BPK Sultra
Tim.,