Perkembangan Kasus 39 Perusahaan Yang Menambang Di Luar WIUP PT.Antam DPD PPWI Sultra Pertanyakan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Perkembangan Kasus 39 Perusahaan Yang Menambang Di Luar WIUP PT.Antam DPD PPWI Sultra Pertanyakan

Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023


Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan terkait perkembangan kasus 39 perusahaan yang menambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam,Sabtu 28/10/2023


Melalui Wakil Ketua DPD PPWI Sultra Ferdinansyah Tombili menilai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait 39 perusahaan yang menambang di luar WIUP PT Antam terkesan hilang ditelan bumi. Pasalnya kasus tersebut sudah berjalan sekitar empat (4) bulan, namun sampai sekarang baru satu tersangka yang ditahan.


“Ini kan temuan Kejati sendiri, yang mana di sampaikan di salasatu media online bahwa 39 perusahaan menambang di luar WIUP PT Antam. Tapi ironisnya sampai saat ini baru satu (1) tersangka dan itu sudah ditahan,” ungkap Ferdi.


Untuk itu Wakil Ketua DPD PPWI Sultra ini meminta kepada pihak Kejati agar transparan dalam menangani kasus ini.


“Saya minta kepada pihak Kejati Sultra agar transparan menangani kasus ini, jangan ada yang dikambinghitamkan, artinya dari 39 perusahaan yang menambang di luar WIUP PT Antam, jangan cuma satu yang yang ditahan,” terangnya.


Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan bertandang ke Kejati Sultra dan mempertanyakan perkembangan kasus ini.


“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang ke Kejati Sultra, dan akan mempertanyakan perkembangan kasus ini,” pungkasnya.(Red)

TerPopuler