Sultra - Ade Hermawan Asintel Kejati Sultra Mengatakan Pada Hari Rabu 16 / 08 / 2023. Penyidik Kejating Sultra, Kembali Menetapkan Dua Orang Tersangka, Direktur Perusahaan Tambang dan RC Selaku Direktur PT.Tristaco Mineral Makmur (TMM)
"iya Menjelaskan Peran Kedua Tersangka ialah Telah Menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari Penambangan Di wilayah Iup PT.Antam Seakan Akan Berasal Dari Perusahaannya Yaitu Perusahaan Tambang dan PT. TMM".
Katanya' Dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Iup PT.Antam Tbk di blok Mandiodo Konut Keduanya Di tetapkan Sebagai Tersangka.
Sebelum di periksa sebagai saksi oleh penyidik, Lanjut Tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan selama dua puluh hari di rutan kendari yang dinaikan statusnya sebagai tersangka.
"Akibat Perbuatan Tersangka Hasil penambangan di Wilayah Iup Antam Tbk yang di lakukan oleh PT.Lawu Agung Mining Tidak Di serahkan Pada PT.Antam Sebagai Pemilik Iup Akan tetapi di jual di beberapa smelter dan hasil tersebut di nikmati PT.Lawu Agung Mining Sampai Menimbulkan Kerugian Negara" Bebernya
Namun RC juga tidak Memenuhi Panggilan,
Tetapi Penyidik Telah Mempunyai Alat Bukti Yang Cukup. dan Penyidik Menjadwalkan Pemeriksaan RC Sehingga Di tetapkan Sebagai Tersangka Pada Rabu 23 / 08 / 2023. Pungkasnya.*