Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Duga Menggunakan Kendaraan dinas (Randis) Saat Mendaftar menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Kantor KPU Kota Kendari.
Sahinuddin Ketua Bawaslu 'Mengatakan'
Saat ini kami masih proses pengumpulan alat bukti untuk di lakukan pengkajian dugaan pelanggaran saat pendaftaran bacaleg.
"Lanjut Sahinuddin Nanti ada kajian akhir mengenai penetapan pelanggaran tersebut, dan kami punya waktu 7 hari kerja ungkapnya".saat di mintai keterangan media telisik.id Rabu (24/05/2023).
https://telisik.id/news/dugaan-pelanggaran-ketua-dprd-daftar-bacaleg-gunakan-randis-bawaslu-kumpulkan-bukti