Seorang WNI asal Sulawesi Selatan dipenjara karena di Duga melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di masjidil haram Tindakan pelecehan yang dilakukan WNI yang berinisial S (26) itu terungkap berkat sigapnya petugas keamanan alias askar yang berjaga di Masjidil Haram.
Pada saat tawaf itulah pelecehan terjadi. Inisial S memeluk jemaah wanita asal Lebanon yang berada di depannya. Kemudian, ia meremas bagian vital wanita tersebut.
Aksi S rupanya terlihat oleh petugas keamanan Arab Saudi. Ia langsung ditangkap.
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan upaya dan pendampingan juga melakukan koordinasi Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," tulis Direktur Utama PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW), Nimawaty Natsir dalam suratnya kepada Kemenag Sulsel yang dikutip, Sabtu (21/1).
Berdasarkan putusan dari pengadilan Arab Sudi, Said dinyatakan bersalah bersalah. Ia pun mengakui perbuatannya dan dikuatkan dengan keterangan saksi dua penjaga yang melihat aksi tersebut.
Saat ini, Said sudah divonis 2 tahun penjara dan didenda sebesar 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa.