KOLAKA, SULTRA - harianpopuler.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-Sultra) bersama sejumlah masyarakat pemilik kendaraan mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kedatangan massa bertujuan menyampaikan aspirasi terkait penahanan sejumlah kendaraan yang dinilai massa belum mendapatkan kejelasan mengenai prosedur dan proses hukumnya. Massa juga mempertanyakan status penanganan kendaraan yang disebut telah berlangsung sekitar 11 bulan tanpa kepastian penyelesaian.
Koordinator Lapangan I KMPD-Sultra, Reski Tamburaka, dalam orasinya meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penahanan kendaraan serta perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Aksi yang awalnya berlangsung di depan gerbang Mapolres Kolaka mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Sejumlah personel disiagakan di lokasi, termasuk kendaraan taktis yang menurut keterangan massa dilengkapi perangkat penyemprot gas air mata.
Situasi kemudian memanas setelah massa menurunkan satu buah ban bekas di sekitar lokasi aksi. Massa menyatakan ban tersebut tidak dibakar dan diletakkan pada jarak tertentu dari gerbang utama Mapolres Kolaka.
Menurut Reski Tamburaka, ketegangan mulai terjadi setelah dua anggota kepolisian mendatangi massa. Ia menyebut terjadi tindakan berupa dorongan dan pegangan pada bagian leher terhadap salah seorang penanggung jawab aksi.
Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi saling dorong antara massa dan aparat. Situasi semakin tegang setelah seorang anggota kepolisian terlihat membawa alat pemukul ke arah massa. Menurut keterangan massa, tindakan tersebut kemudian dilerai oleh personel kepolisian lainnya.
Ketegangan kembali meningkat setelah ban bekas yang dibawa massa diamankan dan dibawa ke dalam area Mapolres Kolaka.
Saat seorang peserta aksi berupaya mengambil kembali barang tersebut, terjadi kontak fisik antara peserta aksi dan sejumlah anggota kepolisian.
Berdasarkan rekaman video yang disebut direkam di lokasi kejadian, terlihat adanya kontak fisik antara sejumlah anggota kepolisian dengan seorang peserta aksi.
Dalam rekaman tersebut, peserta aksi tampak mengalami beberapa tindakan fisik, termasuk pada bagian punggung, leher, dan kepala. Peserta aksi juga terlihat dipiting serta kedua tangannya dipegang oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam rangkaian kejadian yang terekam, tampak pula adanya tindakan berupa tendangan.
Atas kejadian tersebut, KMPD-Sultra menduga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah peserta aksi lainnya juga disebut mengalami kontak fisik dalam insiden tersebut, meskipun tidak seluruh rangkaian kejadian terekam kamera.
Koordinator Lapangan II KMPD-Sultra, Denil Son, menyayangkan terjadinya kericuhan serta dugaan tindakan represif terhadap peserta aksi.
«“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden saling dorong tersebut. Bahkan, salah satu oknum kepolisian juga melakukan tindakan represif terhadap salah seorang peserta aksi,” ujar Denil.»
Menurut KMPD-Sultra, penyampaian aspirasi seharusnya dapat berlangsung secara aman dan terbuka dengan mengedepankan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Aksi akhirnya dihentikan setelah situasi di lokasi semakin memanas. Massa kemudian meninggalkan Mapolres Kolaka.
Hingga aksi berakhir, menurut keterangan massa, Kapolres maupun Wakapolres Kolaka belum menemui peserta aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan penahanan kendaraan maupun insiden yang terjadi selama aksi.
KMPD-Sultra meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar hukum penahanan kendaraan yang dipersoalkan masyarakat.
Selain itu, KMPD-Sultra meminta dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan rekaman video, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang tersedia.
KMPD-Sultra menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap penanganan persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi, keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka terkait penahanan kendaraan, pengamanan aksi, serta dugaan kontak fisik yang terjadi selama kegiatan tersebut.
