KONAWE – harianpopuler.com - DPRD Kabupaten Konawe meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta pendataan terhadap usaha penggilingan padi yang beroperasi di wilayah Konawe.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Konawe bersama pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni, Senin (28/9/2026).
Pertemuan itu turut membahas kelengkapan legalitas usaha, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan ketentuan lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan usaha.
RDPU dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., bersama sejumlah anggota DPRD. Hadir pula perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Camat Padangguni, serta perwakilan LSM LIRA Konawe.
Dalam pembahasan, DPRD menilai persoalan perizinan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Pemerintah daerah juga dinilai perlu aktif melakukan inventarisasi agar keberadaan usaha penggilingan padi dapat terdata secara jelas, baik dari sisi legalitas maupun pemenuhan ketentuan lingkungan.
Salah seorang anggota DPRD Konawe menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran LSM LIRA yang dinilai ikut membuka perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Seandainya tidak ada teman-teman dari LIRA, pemerintah ada di mana? Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang harus diperhatikan adalah legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai temuan di lapangan seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, kata dia, perlu memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola agar pelaksanaan pemerintahan maupun pengawasan usaha tidak berjalan tanpa arah.
“Kita harus memperbaiki sistem. Karena itu, kita patut bersyukur dengan adanya lembaga-lembaga seperti ini yang ikut mengingatkan dan membuka mata kita. Pemerintah harus hadir,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah usaha penggilingan yang masih perlu diperiksa dari aspek kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Menurutnya, kewajiban lingkungan harus disesuaikan dengan karakteristik serta skala masing-masing kegiatan. Karena itu, OPD teknis diminta tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan setiap usaha memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kalau masih ada penggilingan yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan, di mana peran pemerintah dalam melakukan pengawasan?” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Konawe mendorong OPD terkait segera melakukan inventarisasi terhadap usaha penggilingan padi yang telah beroperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan penataan administrasi.
Dari sisi pelaku usaha, persoalan pemenuhan dokumen juga menjadi perhatian. Salah seorang pengusaha menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki izin usaha, namun masih belum memahami secara menyeluruh proses pengurusan PBG dan sejumlah persyaratan lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur perizinan.
DPRD Konawe menilai penertiban legalitas tidak semestinya hanya berorientasi pada penindakan. Pemerintah juga perlu memberikan ruang pembinaan sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, DPRD kembali menyampaikan apresiasi kepada LSM LIRA yang telah ikut menyampaikan informasi mengenai berbagai persoalan di lapangan.
“DPRD mengapresiasi LSM LIRA yang telah ikut menyampaikan persoalan-persoalan di lapangan. Ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan pengawasan,” pungkasnya.
DPRD berharap tindak lanjut dari pertemuan tersebut dapat mendorong terciptanya kegiatan usaha yang lebih tertib, memiliki kepastian legalitas, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
