Jakarta - Harianpopuler.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda. Kasus ini bermula dari seleksi terbuka Sekda Kuansing pada 2025.
KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin menduduki jabatan tersebut. Dari dua peserta seleksi, hanya Zulkarnaen yang diduga memenuhi permintaan itu sehingga akhirnya dilantik sebagai Sekda.
Untuk memperoleh kendaraan mewah tersebut, Zulkarnaen disebut menggunakan skema kredit. Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat, pengajuan pembiayaan dilakukan dengan menggunakan identitas Ardiles. Mobil itu dibeli dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Sebagai kompensasi atas bantuannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing pada berbagai instansi dengan nilai mencapai miliaran rupiah selama periode 2022 hingga 2026.
Penyidik juga mengungkap dugaan praktik serupa pernah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnaen diduga menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar kepada Suhardiman agar dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK menyebut Suhardiman juga diduga menerima aliran dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Sebagian pendapatan petani diduga dipotong dan digunakan untuk kepentingan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnaen sempat meninggalkan wilayah Kuansing.
KPK menduga Suhardiman juga berupaya melepas kepemilikan mobil Land Cruiser tersebut sebelum akhirnya keduanya menyerahkan diri kepada penyidik. Ketiga tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
