KONAWE – harianpopuler.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2025 kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus, Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman data dan pengumpulan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah saksi, muncul dugaan adanya beberapa item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah pembangunan jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang sekitar 9.800 meter. Dalam proses pemeriksaan, sejumlah warga dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka pada pekerjaan tersebut.
Beberapa saksi, di antaranya Asmin, Arjuman, dan Sarman, mengaku keberatan karena nama mereka tercantum dalam dokumen kegiatan, padahal mereka merasa tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan proyek dimaksud. Bahkan, sejumlah saksi menduga tanda tangan mereka telah dicatut atau dipalsukan.
Atas dugaan tersebut, para saksi meminta pihak kejaksaan turut memanggil kepala desa, bendahara desa, hingga pihak kontraktor pelaksana proyek jalan usaha tani guna dimintai penjelasan serta pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran desa.
Mereka juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus yang disebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 itu.
Selain dugaan pekerjaan fiktif, para saksi turut menyoroti tidak ditemukannya dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD/LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021–2025, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.
Para saksi juga menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti tidak berjalan optimal. Menurut mereka, lemahnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Bagaimana mungkin LPJ desa selama lima tahun berturut-turut tidak ada,” ungkap salah seorang saksi saat dimintai keterangan.
Karena itu, para saksi meminta seluruh anggota BPD Desa Awuliti turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Awuliti tersebut.
