SULTRA, – harianpopuler.com - Keberadaan sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) kini menuai sorotan publik. Beberapa bangunan minimarket yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap pembangunan diduga belum mengantongi dokumen perizinan bangunan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi tersebut memunculkan keresahan masyarakat. Warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran tata ruang dan administrasi pembangunan di wilayah Butur.
Ketua Investigasi DPD JPKPN Sulawesi Tenggara, Ali, meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas bangunan gerai ritel modern tersebut, termasuk gerai yang berada di Desa Lemoea dan Waode Buri.
“Tim pengawas dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP harus segera melakukan pengecekan di lapangan terkait kelengkapan izin bangunan minimarket yang sudah berdiri maupun yang sementara dibangun,” ujar Ali, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah daerah diminta tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk penghentian sementara aktivitas pembangunan.
Ia juga mendesak agar penambahan gerai baru dihentikan sementara hingga regulasi daerah yang mengatur keberadaan ritel modern benar-benar diterbitkan dan memiliki kepastian hukum.
“Kalau izin PBG belum ada, maka aktivitas pembangunan sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Pemerintah harus tegas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, keberadaan ritel modern tersebut juga dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan usaha kios kecil dan pedagang lokal di sekitar lokasi pembangunan.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi pelaku usaha kecil agar tidak terjadi persaingan yang dinilai tidak sehat.
Ali menambahkan, apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari pihak terkait, maka warga berencana menyuarakan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran tersebut.
“Warga berharap ada ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan memicu reaksi yang lebih besar dari masyarakat,” pungkasnya.
