Jakarta - harianpopuler.com - Penanganan kasus dugaan kejahatan tambang ilegal yang menyeret Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang (AT), menuai sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, perkembangan perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan kurang transparan.
AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dale di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum sebelumnya telah menetapkan tersangka lain, yakni kuasa direktur perusahaan, dan melimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan.
Namun, proses hukum terhadap AT dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 21 April 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Hingga kini, belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan ulang maupun langkah lanjutan dari penyidik.
Pasca ketidakhadiran tersebut, tim Bareskrim Polri bersama personel Polda Sultra melakukan penggeledahan di kediaman AT di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, AT tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Kuasa hukumnya, Supriadi, menyatakan kliennya tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, karena tidak disertai penjelasan rinci terkait kondisi medis yang bersangkutan.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia), Salfin Tebara, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Salfin, status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan langkah hukum yang lebih progresif, seperti pemeriksaan lanjutan atau penahanan, disertai verifikasi independen atas alasan kesehatan yang diajukan.
Ia juga menilai, jika alasan sakit terus digunakan tanpa verifikasi yang transparan, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, belum adanya informasi resmi mengenai pemeriksaan kesehatan AT di Jakarta semakin menambah tanda tanya publik terhadap arah penanganan perkara ini. Hingga kini, belum terlihat adanya upaya paksa, seperti penjemputan atau penahanan terhadap tersangka.
Salfin menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tidak tebang pilih, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh alasan yang tidak terverifikasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Polri,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kepastian pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap AT.
