Rp500 Ribu per Hektare Dipersoalkan, Kasus Sengketa Lahan Landono Didalami Polisi Harian Populer (HP). : Rp500 Ribu per Hektare Dipersoalkan, Kasus Sengketa Lahan Landono Didalami Polisi

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Rp500 Ribu per Hektare Dipersoalkan, Kasus Sengketa Lahan Landono Didalami Polisi

Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026


KONAWE SELATAN - harianpopuler.com - Proses penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan dalam mekanisme mediasi yang berlangsung beberapa tahun lalu.


Informasi yang beredar menyebutkan, pada periode 2018–2019, terdapat penarikan dana sebesar Rp500 ribu per hektare yang dikaitkan dengan proses ganti rugi lahan antara warga dan pihak transmigrasi.


Keterangan ini mencuat usai sejumlah pihak, termasuk aparatur kecamatan, dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Salah satu pejabat yang diperiksa, Edi Junaedi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Landono, mengungkap adanya praktik penarikan dana yang saat itu disebut sebagai biaya administrasi.


Menurutnya, kesepakatan nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari nominal tersebut, sebagian besar diberikan kepada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, sementara sisanya dialokasikan untuk biaya yang disebut sebagai administrasi.


“Pembagiannya sekitar Rp4 juta untuk pemilik lahan, dan Rp500 ribu disebut untuk keperluan administrasi,” ujarnya.


Jika mengacu pada luasan lahan yang mencapai kurang lebih 105 hektare, maka total dana yang terhimpun dari skema tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp52 juta lebih.


Meski demikian, kejelasan dasar hukum terkait pungutan tersebut masih menjadi tanda tanya. Termasuk bagaimana pengelolaan serta pertanggungjawaban dana itu dilakukan hingga saat ini.


Edi juga menekankan bahwa peran pemerintah kecamatan pada saat itu sebatas sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.


“Posisi kami hanya menjembatani, sementara nilai yang disepakati merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak,” jelasnya.


Penyelidikan yang tengah berlangsung kini berfokus pada penelusuran mekanisme di luar prosedur resmi, termasuk kemungkinan adanya praktik yang mengarah pada penyimpangan dalam penyelesaian sengketa lahan.


Sejauh ini, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan, dengan puluhan pertanyaan diajukan guna menggali informasi lebih dalam terkait perkara tersebut.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum. (*)

TerPopuler