KENDARI – harianpopuler.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara menempuh langkah hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan galian golongan C tanpa izin di Kabupaten Wakatobi.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Sultra pada Kamis, 23 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus.
Ali menegaskan, pelaporan ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai, kelengkapan dokumen perizinan menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah ini kami ambil agar para pelaku usaha segera melengkapi izin. Jika seluruhnya legal, tentu akan berdampak positif bagi peningkatan PAD,” ujar Ali di Kendari.
Selain itu, JPKP Nasional Sultra berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal. Sinergi antara Polda Sultra dan Polres Wakatobi dinilai penting guna memastikan penertiban berjalan efektif di lapangan.
Dalam laporannya, JPKP Nasional Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin resmi, penindakan terhadap penggunaan alat berat tanpa dokumen legal, serta penegasan bahwa kegiatan operasional hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
