Bombana - harianpopuler.com - Penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Bombana menuai perhatian publik. Hingga kini, proses yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Aduan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ketua LSM Pribumi, Ansar A., yang menyoroti dugaan maladministrasi, penyimpangan anggaran, serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bombana, Sunandar, dan Bupati Bombana, Burhanuddin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan itu telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada pertengahan Desember 2025, sebelum akhirnya diteruskan ke Kejari Bombana untuk ditindaklanjuti.
Namun, setelah berjalan lebih dari empat bulan, belum ada informasi resmi yang menjelaskan sejauh mana penanganan perkara tersebut.
Pada Selasa (29/4/2026), Ansar kembali mendatangi kantor Kejari Bombana guna meminta kejelasan. Ia mengungkapkan bahwa respons yang diterimanya masih bersifat umum dan belum memberikan kepastian terkait perkembangan kasus.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani laporan publik.
Ansar menegaskan bahwa laporan yang diajukan menyangkut dugaan pelanggaran serius, sehingga seharusnya ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pihak LSM Pribumi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi massa.
“Kami berharap ada kepastian dan keterbukaan informasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Kejari Bombana belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
