Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Dalam regulasi tersebut, Purbaya turut memasukkan pasal tambahan yang mengatur tata cara dan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui Pasal 29A.
Selain itu, PMK 81/2025 juga memuat Pasal 29B yang mengatur mekanisme penundaan penyaluran Dana Desa tahap II. Berdasarkan ketentuan tersebut, Dana Desa tahap II dapat ditunda apabila pemerintah kabupaten/kota belum menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.
Dana yang tertunda tersebut dapat kembali disalurkan setelah bupati atau wali kota memenuhi seluruh persyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan hingga akhir tahun anggaran berjalan.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan tidak juga dipenuhi, pemerintah pusat menetapkan bahwa Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut selanjutnya dapat dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional atau digunakan dalam rangka pengendalian fiskal, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta memastikan bahwa setiap pemerintah daerah menjalankan kewajiban administrasi secara disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
