KONAWE - harianpopuler.com - Isu ketimpangan akses terhadap keadilan kembali mencuat setelah kasus yang menimpa seorang terdakwa berinisial ISH di Pengadilan Negeri Unaaha menarik perhatian publik dan pendamping hukum. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa kelompok masyarakat miskin kerap berada pada posisi yang lemah dalam sistem hukum yang semestinya memberikan perlindungan yang sama bagi setiap warga negara. Selasa, 25/11/2025
Fenomena ini turut dikaitkan dengan pesan moral yang tergambar dalam novel fantasi Powerless (2023) karya Lauren Roberts. Novel tersebut menggambarkan betapa kaum lemah, mereka yang tidak memiliki kekuatan, kuasa, atau privilese, sering kali menjadi korban penindasan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Kondisi tersebut dinilai relevan dengan realitas ketimpangan sistem hukum yang terjadi saat ini.
Akses Keadilan yang Tidak Seimbang
Dalam penjelasannya, Advokat Ruslan Rahman, S.P., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan yang kini menjadi kuasa hukum terdakwa ISH, menilai bahwa proses hukum yang berjalan cenderung tidak berorientasi pada pemulihan, melainkan lebih kepada pembalasan (distributif).
Menurut Ruslan, penanganan perkara ISH seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi terdakwa yang berasal dari keluarga sangat sederhana serta memiliki keterbatasan intelektual dan dugaan gangguan kognitif. “Kondisi-kondisi seperti ini perlu dipertimbangkan secara medis dan psikologis dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masih banyak kasus di mana masyarakat miskin lebih mudah diproses secara hukum, bahkan untuk kesalahan kecil, sementara penegakan hukum terhadap pelanggar hukum berkuasa atau berorientasi finansial sering kali dinilai timpang.
Restorative Justice Dinilai Lebih Tepat
LBH Penegak Keadilan menilai kasus ISH semestinya tidak perlu sampai ke meja hijau, mengingat adanya mekanisme Restorative Justice yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
“Jika restorative justice dapat diterapkan, maka penyelesaian perkara akan lebih humanis dan tidak memberatkan pihak mana pun, terutama pelaku yang memiliki kondisi sosial dan mental tertentu,” tambah Ruslan.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ISH dinilai menjadi bukti bahwa sistem hukum masih menunjukkan tanda-tanda ketimpangan. Penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Di sisi lain, masyarakat miskin lebih rentan diproses secara hukum meski pelanggaran yang dilakukan relatif ringan.
Advokat Ruslan berharap aparat penegak hukum dapat lebih mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. “Keadilan tidak boleh berat sebelah. Negara harus memastikan bahwa masyarakat miskin tidak terus menjadi korban sistem yang tidak berpihak,” tegasnya.
(*)
