PPWI Buton Utara Beberkan Fakta Pembangunan Puskesmas Soloy Agung: Sah, Sesuai Prosedur, dan Diakui Pemerintah Pusat -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

PPWI Buton Utara Beberkan Fakta Pembangunan Puskesmas Soloy Agung: Sah, Sesuai Prosedur, dan Diakui Pemerintah Pusat

Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025

PPWI Buton Utara Beberkan Fakta Pembangunan Puskesmas Soloy Agung: Sah, Sesuai Prosedur, dan Diakui Pemerintah Pusat


BUTON UTARA - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Buton Utara, La Ode Yus Asman, membeberkan hasil investigasi mendalam terkait proses pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat.



Langkah investigatif ini dilakukan untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik, menyusul isu yang beredar bahwa puskesmas tersebut berdiri di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).



Menurut Asman, hasil penelusuran PPWI menunjukkan bahwa seluruh tahapan pembangunan telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme resmi, serta memiliki dasar hukum yang kuat.



Pembangunan Masuk dalam RPJMD dan Dirancang untuk Pemerataan Layanan Kesehatan



Pembangunan Puskesmas Soloy Agung merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Buton Utara Tahun 2021–2026, dengan visi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera.”



Salah satu misi utamanya ialah peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil.



“Awalnya, lokasi direncanakan di wilayah Ronta, namun setelah mendapat masukan dari Camat Kulisusu Barat, pemerintah meninjau kembali pemerataan pelayanan kesehatan. Hasilnya, Desa Soloy Agung dinilai paling strategis,” jelas La Ode Yus Asman.



Penetapan lokasi tersebut, lanjutnya, memperhatikan faktor jarak tempuh masyarakat, kondisi geografis, serta distribusi fasilitas kesehatan di wilayah sekitar.





Ditetapkan Melalui Regulasi Resmi dan Akta Hibah yang Sah Secara Hukum


Keputusan pembangunan Puskesmas Soloy Agung diperkuat dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPTD Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan. Regulasi ini mengatur status Puskesmas Soloy Agung sebagai UPTD Non-rawat Inap di wilayah sangat terpencil.



Selain itu, tanah pembangunan diperoleh melalui Akta Hibah Tanah Kas Desa tertanggal 10 September 2022, yang ditandatangani Kepala Desa Muhammad Sukri dan disaksikan oleh Ketua BPD Al Hajirin serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Izanuddin, M.Kes.



“Akta hibah tersebut sah secara hukum. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait status LP2B pada saat hibah dilakukan. Maka, kepemilikan tanah oleh Dinas Kesehatan sah dan legal,” tegas Asman.



Puskesmas Terdaftar dan Diakui oleh Pemerintah Pusat


Bupati Buton Utara kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 362.a Tahun 2022 tentang Wilayah Kerja Puskesmas, yang mencakup enam desa di bawah koordinasi Puskesmas Soloy Agung.



Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi registrasi pada 28 September 2022, yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 18 Desember 2022, dengan kode Puskesmas 1071384.



“Artinya, secara administratif dan operasional, keberadaan Puskesmas Soloy Agung telah diakui oleh pemerintah pusat bahkan sebelum isu LP2B muncul,” ujar Asman.



Tertib Administrasi dan Responsif terhadap Isu LP2B



Asman menambahkan, pembangunan fisik puskesmas dibiayai melalui APBD Tahun 2022 dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2023 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).



Kepemilikan lahan telah diperkuat dengan Surat Pernyataan Bupati Buton Utara Nomor 400.7.2.4/872 tanggal 5 Juli 2023 serta Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.



Ketika muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan masuk kawasan LP2B, Dinas Kesehatan langsung menindaklanjuti dengan mengirim surat klarifikasi ke Dinas Pertanian dan mengajukan alih fungsi lahan pada 29 Mei 2025.



Sebagai tindak lanjut, lahan pengganti seluas 7.500 m² disiapkan—lebih luas dari lahan semula (6.800 m²). Proses ini diverifikasi oleh Dinas Pertanian melalui Surat Nomor 000.5.3.1/188/VIII/2024 dan peninjauan lapangan bersama ATR/BPN Buton Utara pada 31 Oktober 2024.



“Langkah Dinas Kesehatan sangat tertib administrasi dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelas Asman.



PPWI: Tidak Ada Pelanggaran, Semua Sesuai Mekanisme


Hasil investigasi PPWI menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan Puskesmas Soloy Agung dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai mekanisme hukum.



“Saya pastikan pembangunan ini sah dan tidak melanggar aturan. Ketika isu LP2B muncul, Dinas Kesehatan langsung menindaklanjutinya dengan langkah administratif sesuai perundang-undangan,” kata Asman menegaskan.



Ia menambahkan, keberadaan puskesmas tersebut kini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di enam desa sekitar. Pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, layak, dan mudah dijangkau.



“Saya mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang sudah maksimal meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di wilayah terpencil,” ujarnya.



Kesimpulan Investigasi


Berdasarkan hasil investigasi PPWI dan klarifikasi Dinas Kesehatan, pembangunan Puskesmas Soloy Agung:


Memiliki dasar hukum yang kuat (berdasarkan Perbup dan akta hibah sah),


Diakui secara administratif oleh pemerintah provinsi dan pusat,


Tidak melanggar aturan LP2B, karena proses alih fungsi dan penyediaan lahan pengganti telah dilakukan sesuai ketentuan.



“Yang terpenting, masyarakat kini menikmati pelayanan kesehatan yang lebih cepat, layak, dan manusiawi,” tutup Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman.


TerPopuler