PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga dengan PT Antam di Konawe Utara

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga dengan PT Antam di Konawe Utara

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025

PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga dengan PT Antam di Konawe Utara


Harianpopuler.com - KONAWE UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (3/10/2025).


Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Basir M, warga Desa Labungga, Kecamatan Andowia, terhadap PT Antam selaku tergugat.


Dalam agenda persidangan, PN Unaaha menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat menggunakan peta poligon. Kehadiran BPN dianggap krusial untuk memastikan kejelasan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.


Gugatan Berdasarkan SKT :


Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan gugatan tersebut diajukan berdasarkan empat Surat Keterangan Tanah (SKT), yaitu:


SKT atas nama Basir M seluas 100.000 m² (10 hektare),


SKT atas nama Lahaming seluas 5.000 m² (0,5 hektare),


SKT atas nama Diana seluas 20.000 m² (2 hektare),


SKT atas nama Santo seluas 25.000 m² (2,5 hektare).



Tiga SKT terakhir telah dibeli oleh Basir M, sehingga total lahan yang disengketakan mencapai 15 hektare. Lahan tersebut, kata Rois, telah dipalang secara fisik oleh kliennya dan dikuatkan melalui sejumlah putusan hukum, mulai dari PK Nomor 15 PK/Pid/2015, Putusan Perdata No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh, Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI, hingga Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024.


Namun, lahan yang diklaim milik penggugat itu diduga telah ditambang dan diproduksi PT Antam tanpa ganti rugi atau kompensasi.


Klaim Ganti Rugi Dipertanyakan :


Menurut Rois, PT Antam mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi. Namun setelah diverifikasi, klaim tersebut tidak sesuai dengan nama pemegang SKT yang sah. “Faktanya, hanya satu SKT atas nama Basir M yang tercatat, dan itupun berbeda lokasi dengan objek sengketa saat ini,” ungkapnya.


Ia menambahkan, PT Antam bahkan pernah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap kliennya pada 2023. Namun pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa tanah yang pernah dibeli perusahaan berbeda dengan lahan yang disengketakan kini, sehingga dalil penggugat semakin kuat bahwa lahan 15 hektare tersebut belum pernah diganti rugi.


Dasar Hukum Gugatan :


Lebih lanjut, Rois menjelaskan gugatan diajukan di PN Unaaha menggunakan asas forum rei sitae, yaitu gugatan terhadap objek tanah harus diajukan di pengadilan negeri tempat tanah tersebut berada. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 118 HIR/142 Rbg.


“Karena itu, keberatan PT Antam yang meminta perkara diperiksa di PN Jakarta Selatan sudah dibantah dan ditolak. Sidang tetap dilaksanakan di PN Unaaha sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


Sidang Lanjutan : 


Sidang lapangan ini menjadi langkah penting untuk mempertegas objek sengketa sekaligus memverifikasi dalil dari kedua belah pihak. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi baik dari penggugat maupun tergugat.


Perkara ini diharapkan mampu menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan bukti objektif. Sidang lanjutan akan menjadi penentu, apakah hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan diakui, atau klaim PT Antam yang akan terbukti secara hukum.

TerPopuler