ASN DLH Bombana Dilaporkan Istri Sah: Diduga Nikah Diam-Diam Gunakan Dokumen Palsu

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

ASN DLH Bombana Dilaporkan Istri Sah: Diduga Nikah Diam-Diam Gunakan Dokumen Palsu

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025

ASN DLH Bombana Dilaporkan Istri Sah: Diduga Nikah Diam-Diam Gunakan Dokumen Palsu


Harianpopuler.com – Bombana, Skandal rumah tangga yang menyeret aparatur negara mengguncang birokrasi Kabupaten Bombana. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SZR, staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga menikah lagi secara diam-diam dengan menggunakan dokumen palsu. Jumat, (03/10/2025). 


Istri sahnya, Gusti Ayu Kristiani, yang juga ASN di Puskesmas Lombakasi, resmi melaporkan suaminya ke Polres Bombana pada 11 September 2025. Tidak berhenti di situ, ia kembali menambah laporan pada 2 Oktober 2025, kali ini terkait dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang digunakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Toburi, Kecamatan Poleang Utara.



Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, kedua belah pihak merupakan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan disiplin kepegawaian.


Ancaman Sanksi Berat :


Pihak BKPSDM Bombana menegaskan bahwa ASN pria memang diperbolehkan beristri lebih dari satu, namun syaratnya sangat ketat dan harus mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.


“Kalau suami menikah tanpa izin, hukumannya berat, bisa sampai pemberhentian. Sementara ASN perempuan yang bersedia menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, ancamannya pemecatan,” jelas salah seorang pejabat BKPSDM Bombana.


Selain pelanggaran disiplin ASN, pernikahan diam-diam ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Pasal 279 KUHP menjerat siapa pun yang melakukan perkawinan tanpa izin sah, karena dianggap merugikan hak pasangan pertama.


Klarifikasi KUA: Diduga Jadi Korban Dokumen Palsu


Ketua KUA Poleang Timur, Nasar, S.Hi, mengaku pihaknya kecolongan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa SZR saat mendaftarkan pernikahan awalnya tampak sah dan sesuai prosedur.


“Semua dokumen terlihat normal, ada rekomendasi dari desa, dan data pada Kartu Keluarga juga sesuai. Namun setelah dicek ke Dukcapil, ternyata dokumen tersebut sudah dimodifikasi,” ungkapnya.


Nasar menambahkan, buku nikah belum sempat diserahkan karena adanya keterlambatan administrasi. Dari proses inilah kemudian terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen.


Publik Menanti Tindak Tegas :


Hingga kini, Polres Bombana masih mendalami laporan yang diajukan Gusti Ayu. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, sebab persoalan SZR tidak lagi sekadar konflik rumah tangga, melainkan juga menyangkut integritas ASN dalam menjalankan aturan negara.


(redaksi)

TerPopuler