Pemkab Lombok Timur Instruksikan Pendataan Tenaga Non-ASN Aktif untuk Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Pemkab Lombok Timur Instruksikan Pendataan Tenaga Non-ASN Aktif untuk Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025


Pemkab Lombok Timur Instruksikan Pendataan Tenaga Non-ASN Aktif untuk Persiapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu


Lombok Timur, 5 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menginstruksikan seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Unit di lingkungan Pemkab Lombok Timur untuk melakukan pendataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang masih aktif. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi BKPSDM Kabupaten Lombok Timur Nomor: 800.1.2.1/1520/KPSDM/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan sifat "Segera". Surat tersebut meminta setiap pengelola kepegawaian untuk menyampaikan data tenaga Non-ASN aktif dalam format tertentu sebagaimana terlampir dalam surat.


Adapun data yang dimaksud mencakup tenaga Non-ASN yang belum mengikuti tahapan seleksi CASN maupun PPPK (tahap 1 dan tahap 2), serta yang belum terdaftar dalam database BKN tahun 2022 terkait seleksi CPNS.


BKPSDM Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa segala bentuk kelalaian yang mengakibatkan kesalahan data sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, setiap OPD diminta menyampaikan data tersebut dalam bentuk file Excel kepada Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.


Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur,  sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam menata kembali keberadaan tenaga Non-ASN sekaligus sebagai langkah strategis menuju reformasi birokrasi yang lebih tertata dan sesuai regulasi.


Di kutip, di lansir akun medsos threads Mike Oktavera

TerPopuler