Harianpopuler.com - JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (Kahin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ujang Hermawan, selaku penanggung jawab aksi, mengungkapkan bahwa PT Ifishdeco Tbk diduga tidak pernah merealisasikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selama kurang lebih sepuluh tahun beroperasi.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
"CSR dan PPM merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya," jelas Ujang Hermawan.
Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, Pasal 179 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian kegiatan hingga pencabutan IUP/IUPK," tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari tersebut.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Selain itu, PT Ifishdeco Tbk juga diduga memanfaatkan rencana pembangunan smelter fiktif untuk mendapatkan kuota ekspor nikel dari pemerintah melalui Kementerian ESDM RI.
"Kami sudah menyampaikan sederet persoalan terkait operasional PT Ifishdeco Tbk kepada Kementerian ESDM. Kini kami hanya menunggu tindakan tegas dari kementerian," ujar Ujang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah menjatuhkan sanksi kepada PT Ifishdeco Tbk.
"Kami akan tetap mengawal sampai ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada PT Ifishdeco Tbk," tutupnya.