Dugaan Penyimpangan Dana Desa Langgapulu Diselidiki, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Anggaran 2020–2024 Harian Populer (HP). : Dugaan Penyimpangan Dana Desa Langgapulu Diselidiki, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Anggaran 2020–2024

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Langgapulu Diselidiki, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Anggaran 2020–2024

Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Langgapulu Diselidiki, Inspektorat Mulai Lakukan Pemeriksaan Anggaran 2020–2024


KONAWE SELATAN –harianpopuler.com - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai memasuki tahap pemeriksaan. Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan diketahui turun langsung ke desa tersebut pada Rabu (17/6/2026) guna menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diajukan ke aparat penegak hukum.


Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 29 September 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada beberapa tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.


Mujahidin mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah menerima berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan.


"Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan," ujarnya.


Pendamping masyarakat, Anggolang, SH, menyebut pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap adanya kepastian proses terhadap laporan yang telah disampaikan sejak tahun lalu.


"Informasi yang kami peroleh saat itu, Kejari masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini, dengan turunnya tim Inspektorat ke lapangan, masyarakat berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan," katanya.


Ia menilai kehadiran tim pemeriksa menjadi langkah penting dalam mengungkap berbagai fakta yang menjadi objek laporan.


"Harapan masyarakat sederhana, seluruh proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun," tambahnya.


Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi tuduhan yang disampaikan.


Sementara itu, tim Inspektorat disebut tengah melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna menelusuri penggunaan anggaran desa selama periode yang dilaporkan.


Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan atas berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan desa selama empat tahun anggaran yang menjadi objek laporan.


Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, hasil audit dan investigasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga saat ini, baik Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil awal pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

TerPopuler