Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

JsM/Hp : Admin Mediaku 02 Harianpopuler.com
Kamis, 26 Juni 2025

Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi


Harianpopuler.com - Kendari, 26 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Kendari secara resmi menetapkan Ariyani Arfa, S.E., mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 


Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan pada kantor cabang yang beralamat di Lepo-Lepo, Kota Kendari, selama periode 2020 hingga 2024.


Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan audit investigatif yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendapatan perusahaan. 


Artikel Berita Yang Terkait 👇

Dugaan Kantor Pos Kendari  (KCU). Yang Di Lepo-Lepo Dugaan Korupsi. Kejaksaan Negeri Kendari Geledah Kantor Pos Tersebut


Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp5,2 miliar.


Tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana perusahaan selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian signifikan pada PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari. 


Atas perbuatannya, Ariyani Arfa dikenakan jerat hukum berdasarkan:


Pasal 2,


Pasal 3, dan


Pasal 9



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal dan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

*