![]() |
Kejaksaan Negeri Kendari Tetapkan Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi |
Harianpopuler.com - Kendari, 26 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Kendari secara resmi menetapkan Ariyani Arfa, S.E., mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan pada kantor cabang yang beralamat di Lepo-Lepo, Kota Kendari, selama periode 2020 hingga 2024.
Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan audit investigatif yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendapatan perusahaan.
Artikel Berita Yang Terkait 👇
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp5,2 miliar.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana perusahaan selama masa jabatannya, yang mengakibatkan kerugian signifikan pada PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari.
Atas perbuatannya, Ariyani Arfa dikenakan jerat hukum berdasarkan:
Pasal 2,
Pasal 3, dan
Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal dan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
*