*Komada Sultra Meminta Polda Sultra Dan Kejaksaan Mengungkap Kasus Suap Oknum Kontraktor Dan Eks Bupati Koltim.*

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

*Komada Sultra Meminta Polda Sultra Dan Kejaksaan Mengungkap Kasus Suap Oknum Kontraktor Dan Eks Bupati Koltim.*

Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025


 


Kendari - Konsorsium Mahasiswa Dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Komada Sultra) Bertandang di  Polda Sultra dan kejaksaan tinggi Sultra Dengan adanya dugaan kasus Suap yang dilakukan Oknum Kontraktor Inisial "FY" kepada Eks Bupati Kolaka Timur Inisial "AMN" 


Yang mana Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, Oknum Kontraktor yang di duga Melakukan Suap untuk Pengurusan  Proyek Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Di Kemendagri, Uang suap tersebut di terima Oleh Ajudan Mantan Bupati Koltim dan di saksikan oleh saudara Yusuf contessa


Ketua Komada Sultra, Rabil Mengatakan Bahwa Dalam perjalanan proyek tersebut oknum kontraktor Batal mendapatkan proyek Dana PEN di akibatkan Mantan Bupati Koltim iniasial "AMN" Di tangkap Pihak KPK RI atas Kasus Korupsi Dana PEN.


Atas kasus yang menimpa eks Bupati Koltim Oknum Kontraktor inisial "FY" tidak mendapatkan proyek dana PEN tersebut dan meminta Kembali Uang  Yang di Berikan kepada eks Bupati Koltim, Sehingga Oknum Kontraktor melaporkan saudara Yusuf contessa Di Polda Sulawesi tenggara Dengan Tuduhan penipuan.


"Dalam Pelaporan tersebut nama Yusuf contessa,  ikut di laporkan  karna terlibat Dalam transaksi serah terimah dana sebesar 500 juta di bank panin yang di terimah langsung oleh ajudan Eks bupati koltim".


Lanjut Rabil, Mengatakan Bahwa Dalam Pelaporan Kontraktor FY Di Polda Sultra  ada banyak kejanggalan yang tidak seharusnya di lakukan oleh oknum penyidik, salah satu kejangnggalannya adalah barang bukti berupa pesan via whatsapp saudara "FY" kepada yusuf contessa yang meminta tolong untuk membantu penagihan uang sebesar 500 jt itu ke eks bupati koltim tidak di gunakan oleh penyidik sebagai bukti dan pertimbangan dalam penyidikan, hanya disimpan oleh penyidik dan tidak pernah diklarifikasi kepada Pelapor Fy mengenai chat wa tersebut.


Kami menduga,menilai Polda Sultra ada unsur kerja sama kepada saudara FY karena saudara FY kami duga sering membawa nama kapolri di hadapan penyidik dengan mengatakan bahwa saudara FY ini dekat dengan bapak kapolri. Ini adalah salah satu upaya untuk Menjerumuskan saudara Yusuf contessa  Dalam kasus Penipuan yang harus nya Kasus Suap. Ungkapnya rabil


Terkait hal tersebut kami meminta dan mendesak, kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar Menghentikan kriminalisasi terhadap Yusuf Contessa karena perkara ini bukan perkara penipuan tetapi perkara suap menyuap antara Fy dan eks Bupati Koltim serta Segera mengusut perkara Suap Fy terhadap eks Bupati Koltim dalam pengurusan dana PEN di Kemendagri Tahun 2021. Tutupnya

***


Tim/Red

TerPopuler